Purwokerto, 17 Mei 2024 β Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora Universitas Islam Negeri Profesor K.H. Saifuddin Zuhri menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Pengelolaan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan di Industri”. Acara yang berlangsung di ruang F7 ini dihadiri oleh mahasiswa dari jurusan Ilmu Lingkungan dan Arsitektur. Narasumber utama dalam acara ini adalah Bapak FX Guruh Rusdiyanto, seorang Expert K3 dan Lingkungan Hidup.
Sambutan dari Wakil Dekan I, Bapak Prof. Kholid Mawardi, M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bapak FX Guruh Rusdiyanto atas kesediaannya berbagi ilmu. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak FX Guruh Rusdiyanto yang telah meluangkan waktu untuk memberikan wawasan mendalam mengenai K3L. Ini adalah kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari seorang praktisi yang berpengalaman, yang selaras dengan konsep ‘link and match’ untuk belajar langsung dari praktisi berpengalaman sehingga bisa memberikan gambaran jelas teori dan praktik di industri,” ujar Bapak Kholid. Beliau juga memberikan sambutan kepada Bapak Dedi, HRD di PT Semen Bima, yang turut mendukung acara ini. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada Bapak Dedi yang telah hadir dan memberikan dukungan penuh untuk acara ini, yang merupakan langkah penting dalam memperkaya pengalaman praktis mahasiswa,” ujar beliau.
Pengantar oleh Bapak Dedi, selaku HRD PT Semen Bima, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan K3L di industri. “Kami sangat mengapresiasi acara ini karena keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami di PT Semen Bima. Kami berharap kuliah tamu ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang K3L dikalangan mahasiswa” ujar Pak Dedi. Beliau juga memperkenalkan Bapak FX Guruh Rusdiyanto, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang K3L. “Bapak FX Guruh Rusdiyanto adalah seorang profesional dengan pemahaman mendalam mengenai K3L, dan kehadiran beliau di sini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi kita semua.” Ujarnya.
Materi dari Bapak FX Guruh Rusdiyanto menyoroti keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai aspek krusial dalam lingkungan kerja untuk mencegah kecelakaan, menjaga kesehatan pekerja, dan meminimalkan risiko kerja. Menurutnya, landasan hukum yang mendasari K3 adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Istilah-istilah dalam K3 seperti kecelakaan, kejadian nyaris, kondisi darurat, kerusakan properti, dan insiden lingkungan hidup menjadi fokus penting, yang dijelaskan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap domain ini.
Selanjutnya, Bapak FX Guruh Rusdiyanto menggarisbawahi pentingnya manajemen risiko dalam K3, yang melibatkan langkah-langkah konkret seperti eliminasi, substitusi, rekayasa, administrasi, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Materi ini juga memberikan sorotan terhadap dampak lingkungan industri, khususnya limbah padat dan kerusakan operasional yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap aspek-aspek tersebut menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Kesimpulan dari materi yang disampaikan oleh Bapak FX Guruh Rusdiyanto menekankan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah kecelakaan dan menjaga kesehatan pekerja. Landasan hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012. Istilah K3 mencakup kecelakaan, kejadian nyaris, kondisi darurat, dan insiden lingkungan. Manajemen risiko dalam K3 meliputi langkah-langkah eliminasi, substitusi, rekayasa, administrasi, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Dampak lingkungan industri yang disoroti termasuk limbah padat dan kerusakan lingkungan.